Minggu, 25 Oktober 2015

CONTOH SK

LOTIM edit baru
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN PRINGGASELA
DESA PENGADANGAN BARAT
Jln. Bile Kembar – Sukatain, Telp                                          Kode Pos 83665

KEPUTUSAN KEPALA DESA PENGADANGAN BARAT                                            NOMOR : 829 / 05 / Pem.PB/2013

TENTANG
PENGAKATAN PETUGAS INVENTARISIR ADMINISTRASI  KANTOR DESA
TAHUN 2013
KEPALA DESA PENGADANGAN BARAT

Menimbang :





Meningat    :

























Menetapkan :




PERTAMA

KEDUA


KETIGA


KEEMPAT

KELIMA


a.



b.

1.


2.




3.

4.

5.



6.


7.

8.









:

:


:


:

:

bahwa untuk kelancaran dan ekfektipitas pelakksanaan administrasi dan    menjamin   terpeliharanya barang-barang milik Desa pada Kantor Desa Pengadangan Barat dipandang   perlu mengangkat petugas Inventarisir  Desa.
Pengangkatan petugas Inventarisir Desa sebagaimana di maksud pada huruf a di tetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Undang  –  undang  Nomor   69 Tahun 1958  tentang   Pembentukan    Daerah – daerah Tingkat  II  dalam   Daerah  -  daerah   Tingkat  I    Bali ,  Nusa   Tenggara   Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Undang   -  undang    Nomor    32   Tahun   2004    tentag     Pemerintahan      Daerah  ( Lembaran   Negara    Republik  Indonesia   tahun  2004   Nomor  125 ,  Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4437)  sebagaimana  telah beberapa       kali di rubah,terahir dengan Undang-undang Nomot 12 tahun 2008 ;
Undang  - undang   Nomor   33   Tahun    2004   tentang      Perimbangan   Keuangan  antara   Pemerintah   Pusat  dan   Daerah  .  Lembaran  Negara   Republik  Indonesia Tahun   2004   Nomor   126  ,   Tambahan    Lembaran   Negara  Republik  Indonesia Nomor 4438 );   
Peraturan Pemerintah  Nomor 25  Tahun  2005 tentang   Kewenangan  Pemerintah  dan  Kewenangan  Propinsi  sebagai  Daerah   Otonom       (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun   2005 Nomor 54,   Tambahan Lembaran     Negara  Republik Indonesia 3852);
 Peraturan   Pemerintah   Nomor    20    Tahun   2000     tentang     Pembinaan  dan Pengawasan Atas   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan    Pemerintah    Nomor   76   Tahun      2001   tentang   Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
Peraturan   Daerah   Kabupaten   Lombok   Timur   Nomor  3  Tahun   2007  tentang Desa ;
        Peraturan    Desa    Pengadangan Barat   Nomor  3   Tahum   2013  Tentang   Bentuk  dan Strruktur  Organisasi Pemerintahan Desa Pengadangan Barat ;


                         MEMUTUSKAN



Mengangkat saudara   Muhlisin Kepala Urusan Umum Desa Pengadangan Barat  sebagai petugas Inventarisir Desa
Memberikan tugas dan tangung jawab sesuai dengan pungsinya sebagai tenaga   Iventarisir Desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Segala biaya yang timbul akibat di tetapkannya keputusan ini di bebankan kepada  Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDES ) Desa Pengadangan.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Asli keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan  untuk  diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                     Di tetapkan di        :  Pengadangan Barat
                                                                             Pada tanggal          :  5 J u n i   2013
                                                KEPALA DESA PENGADANGAN BARAT


                                                                     S U H E R M A N



Tidak ada komentar:

Posting Komentar