PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN PRINGGASELA
DESA PENGADANGAN BARAT
Jln. Bile Kembar – Sukatain, Telp Kode
Pos 83665
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PENGADANGAN BARAT NOMOR : 829 / 05 / Pem.PB/2013
TENTANG
PENGAKATAN
PETUGAS INVENTARISIR ADMINISTRASI KANTOR
DESA
TAHUN
2013
KEPALA
DESA PENGADANGAN BARAT
Menimbang :
Meningat :
Menetapkan :
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
:
:
:
:
:
|
bahwa untuk kelancaran dan
ekfektipitas pelakksanaan administrasi dan
menjamin terpeliharanya
barang-barang milik Desa pada Kantor Desa Pengadangan Barat dipandang perlu mengangkat petugas Inventarisir Desa.
Pengangkatan petugas Inventarisir
Desa sebagaimana di maksud pada huruf a di tetapkan dengan keputusan Kepala
Desa.
Undang – undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah – daerah
Tingkat II dalam
Daerah - daerah
Tingkat I Bali ,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
Undang - undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentag Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004
Nomor 125 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di rubah,terahir dengan Undang-undang Nomot 12 tahun
2008 ;
Undang - undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat
dan Daerah . Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 ,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438
);
Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2005 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3852);
Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2000
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor
3 Tahun 2007
tentang Desa ;
Peraturan Desa
Pengadangan Barat Nomor 3
Tahum 2013 Tentang
Bentuk dan Strruktur Organisasi Pemerintahan Desa Pengadangan Barat ;
MEMUTUSKAN
Mengangkat
saudara Muhlisin Kepala Urusan
Umum Desa Pengadangan Barat sebagai petugas
Inventarisir Desa
Memberikan tugas dan tangung jawab
sesuai dengan pungsinya sebagai tenaga
Iventarisir Desa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Segala biaya yang timbul akibat di tetapkannya keputusan ini di
bebankan kepada Anggaran Penerimaan
dan Belanja Desa (APBDES ) Desa Pengadangan.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
akan di lakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Asli keputusan ini disampaikan kepada masing-masing
yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
|
Di tetapkan di : Pengadangan Barat
Pada tanggal : 5 J u n i 2013
KEPALA DESA PENGADANGAN BARAT
S U H E R M A N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar